Pertemuan 8 - Dars Kitab Safinatunnajah
Di dars sebelumnya kita membahas tentang
علامة البلوغ ( tanda-tanda baligh )
Maka malam hari ini, adalah lanjutan dari bab selanjutnya, yaitu Bab Thoharoh di fasl Istinja'.
Pengertian Istinja' adalah menghilangkan najis yang keluar dari kemaluan dan dibersihkan dengan air atau batu. Dan afdholnya istinja' adalah dengan menggunakan keduanya, yaitu batu dan air. Dan mendahulukan batu baru diikuti air.
Tapi apakah boleh salah satunya ? Dan apakah yang lebih afdhol ?
Boleh istinja' dengan salah satunya, tapi afdholnya, istinja'menggunakan air daripada batu.
Kalaupun istinja'dengan air lalu ingin istinja'dengan batu setelahnya, hal itu tidak disunnahkan karna nggak akan ada faedahnya.
Adapun syarat istinja' dengan batu ada 8 :
1) Mestilah dengan 3 batu
3 batu disini maksudnya adalah dengan 3x usapan, bukan jumlah batunya, tidak boleh kurang dari 3.
Caranya, Bisa dengan mengusap tiga sisi dengan satu batu, atau setiap satu sisi satu batu.
2) Untuk menjadikan bersih tempat najisnya
Maksud tempat disini adalah bagian dhubur yang tertutup ketika berdiri, kepala kemaluan laki-laki, atau bagian dzohir kemaluan perempuan.
Dan istinja' dengan batu adalah membersihkan tempat yang dimaksud diatas dengan batu sampai hilang atau bersih najisnya.
3) Tidak menunggu sampai kering
Kalo istinja'menggunakan batu, maka bagian dari tempat yang ingin dibersihkan dengan batu tidak boleh dalam keadaan mengering sehingga tidak bisa diserap batu. Kalaupun dalam keadaan kering, setidaknya batu masih bisa menyerap najis.
4) Tidak berpindah
Najis yang keluar tidak berpindah dari tempatnya. Atau sengaja memindahkan kebagian-bagian yang menjadikan area najis lebih besar.
5) Tidak bercampur dengan yang lain
Apabila menggunakan batu dalam istinja', maka najis yang keluar nggak boleh bercampur dengan yang bukan jenisnya kecuali keringat.
Kalo bercampur dengan yang lain jenis, maka tetap harus istinja'dengan air. Baik benda yang bercampur basah seperti air. Baik najis atau suci.
6) Tidak berlebihan
Yang dimaksud tidak berlebihan adalah najis yang keluar tidak melebihi bagian dhubur yang tertutup ketika berdiri atau tidak melebihi kepala kemaluan laki-laki atau tidak merembes pada kemaluan perempuan.
7) Tidak terkena air
Najisnya tidak terkena air. Jika kena air, ahsannya untuk istinja'menggunakan air.
8) Batunya berhukum suci mensucikan
Adapun batu yang dipakai, harus dalam keadaan suci. Tidak menempel najis, sehingga tidak bisa menjadikan batu tersebut untuk bersuci. Karna tidak sah istinja' menggunakan batu yang bernajis.
Dan yang terakhir..
Untuk menggunakan tangan kiri ketika istinja' dan membaca doa istinja' :
اللهم طهر قلبي من النفاق و حصن فرجي من الفواحش
Dan juga menggosok tangan setelah istinja' dan dibersihkan dengan air bersih.
Untuk zaman kita sekarang apakah boleh istinja'memakai batu ? Bukan suatu masalah.
Tapi apakah boleh istinja'menggunakan air saja ? Boleh.
Sekian
Semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar