Pertemuan 7 - Dars Kitab Safinatunnajah
Di pertemuan sebelumnya kita membahas tentang Muqaddimah yang berakhir di أركان الإحسان..
Maka malam hari ini, adalah lanjutan dari bab selanjutnya, yaitu Bab Thoharoh.
Thoharoh artinya bersuci. Dan yang termasuk dari bagian thoharoh ada 5 :
- Istinja'
- Wudhu
- Mandi
- Tayammum
- Menghilangkan Najis
Sebelum membahas 5 hal yang termasuk thoharoh, didalam kitab Safinah membahas tentang,
علامة البلوغ ثلاثة
Juga perlu kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan baligh adalah, fase dimana seorang anak telah mencapai waktunya menjadi seorang yang mukallaf baik laki-laki ataupun perempuan. Dan yang dimaksud dengan mukallaf adalah dimana anak tersebut mukallaf dalam tuntunan syariat seperti sholat, puasa bahkan haji dan yang lainnya.
Tanda2 seseorang sudah baligh ada 3 :
1. Sempurna berumur 15 tahun pada laki-laki juga perempuan.
2. Bermimpi ( mimpi basah ) pada laki-laki atau perempuan diumur 9 tahun.
3. Keluarnya darah haid pada perempuan yang berumur 9 tahun.
Akhwati yang dimuliakan Allah..
Mengetahui tentang tanda2 baligh nya seseorang juga untuk mengingatkan, bahwa mereka yang sudah baligh bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya setelahnya.
Dalam tausiah, Buya Yahya menjelaskan, jika anak sudah baligh, dosanya memang akan ditanggung sendiri. "Cuma itu akan kena ke orangtua, jika turut andil dalam dosa tersebut,"
Dan maksud dari علامة البلوغ ثلاثة :
- Sempurna berumur 15 tahun pada laki-laki juga perempuan
Jika seorang anak baik laki2 atau perempuan tidak pernah ihtilam (mimpi basah) atau haid bagi anak perempuan sampai umur 15 tahun, maka tepat dia berumur 15 tahun, disaat itulah dia dihukumi baligh.
- Bermimpi ( mimpi basah ) pada laki-laki atau perempuan diumur 9 tahun
Ihtilam atau mimpi adalah sesuatu yang dilihat saat tidur. Tapi yang dimaksud dalam hal ini adalah perkara khusus, yaitu keluarnya mani.
Ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat antara Ibnu Hajar dan juga Ramli tentang keluarnya mani.
Apabila air mani yang hendak keluar, namun ditahan, hingga kembali, seperti dipegang kemaluannya ketika air mani hendak keluar, maka dianggap tidak baligh menurut Ibnu Hajar. Namun dari Ramli membantah, bahwa hal tersebut tetap baligh.
- Keluarnya darah haid pada perempuan yang berumur 9 tahun
Usia wanita yang mengalami haid, minimal tepat 9 tahun. Bukan kurang, tapi lebih.
Misalnya :
Jika pada bulan Oktober tanggal 17 dia berumur 9 tahun, maka kalo darah yang keluar di tanggal 1 Oktober atau 16 hari sebelum sempurna berumur 9 tahun, darah tersebut masih bisa dibilang atau digolongkan darah haid. Tapi jika darah keluar tanggal 29/30 September atau lebih dari 16 hari sebelum sempurna umur 9 tahun, maka itu bukan darah haid. Atau bisa dibilang darah fasad (darah yang bukan dihukumi haid).
Dan juga, jika darah yang keluar sebelum umur 9 tahun, walaupun keluar dalam waktu sekitar 4-5 hari, darah tersebut juga tetap tidak disebut sebagai darah haid. Karna darah yang keluar dari farj (kemaluan wanita) akan dihukumi haid jika sudah masuk dalam waktu yang memang ditetapkan untuk waktu wanita haid, yaitu 9 tahun.
Sekian
Semoga bermanfaat
Komentar
Posting Komentar