HUKUM BELAJAR MELALUI INTERNET
Oleh : Al Habib Umar bin Hafidz
Pertanyaan :
Seseorang yg belajar pada guru lewat internet, apakah terbilang murid dari guru tsb?
Jawaban :
Hubungan hati adalah penentu dalam masalah ini, jika dia (seseorang tersebut) sungguh benar dalam hubungan hatinya maka dia adalah murid
Seseorang bisa belajar pada seorang guru melalui perantaraan internet asal bukan belajar lewat google, karena di google, semua orang bisa masuk tanpa ada saringan, berbagai macam orang dan tidak ada pertanggung jawaban benar salahnya
Belajar di google, maka kita tidak tahu belajar kepada siapa
Dan sungguh berbeda, Jika seseorang belajar lewat internet pada seorang guru
Misal:
Seseorang mengambil ilmu dari guru yg benar² jelas dan mempunyai sanad misalnya Al Habib Segaf Baharun, atau Al Habib Taufiq Assegaf lewat media internet, maka, Al Habib Umar mengatakan:
"Sah nya dia dianggap murid tergantung dari hubungan hatinya kepada gurunya tersebut, jika benar, maka dia adalah murid"
Hubungan hati si murid yg dimaksud adalah kecintaannya terhadap guru dan keyakinannya terhadap ajaran Allah yg disampaikan olehnya.
Dan harus di ingat
Jangan sampe kemudahan belajar lewat dunia maya, membuat malas untuk hadir dan datang ta'lim di dunia nyata
Karena banyak keberkahan dan kemuliaan yg didapat ketika hadir dalam majelis ta'lim didunia nyata, yg tidak bisa didapatkan lewat dunia maya
Mari bergabung bersama kami di sosial media Majelis
Telegram : https://t.me/akhwattarim
Instagram : https://instagram.com/akhwat_tarim
YouTube : https://www.youtube.com/channel/UCsZfnGwECATXtMdRbpeLVqQ
Blogspot : https://majelisakhwattarim.blogspot.com/?m=1
Facebook : https://facebook.com/groups/969428030255803/
Grup WhatsApp : 085714181412
Komentar
Posting Komentar