HUKUM MENGGUNAKAN INTERNET
👳 Sayyid Usamah bin Zaid BSA (Khodim Mufti Tarim)
📝 Al Allamah Al Arifbillah Al Habib Ali Masyhur Bin Hafidz
Ketahuilah bahwa musuh-musuh islam baik yahudi maupun nasrani, sangat senang dengan keadaan ummat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang hari-hari mereka dilalaikan akan sunnah-sunnah, sehingga mereka mudah mengerjakan kemaksiatan, musuh-musuh islam membuat banyak cara agar umat islam hancur, diantaranya menu-menu yang ada di Internet.
Adapun hukum menggunakan internet tersebut, menurut nash fuqoha’ yang mana jika didalamnya mengandung kebajikan lebih banyak dari kemaksiatan maka hukumnya Mubah (boleh), dan jika kemaksiatannya lebih banyak dari pada kebajikannya maka hukumnya Harom.
Didalam ayat Al-Qur’an Allah SWT berfirman: “Waf’alulkhairot” Dan kerjakanlah kebajikan”.
Maka jika seorang muslim mengerjakan suatu kebajikan didalam internet tersebut hukumnya boleh bahkan dianjurkan dengan syarat tidak terjerumus kepada sesuatu fitnah atau kemaksiatan.
Dan pandai-pandailah bagi muslimin jika ingin menggunakan internet untuk sarana da’wah islami, karna jika kita tidak menggunakannya dengan baik untuk agama kita, maka dia yang akan menghancurkan agama kita.
Demikian ringkasan yang kami dapatkan dari jawaban Mufti Tarim Al-Habib Ali Masyhur setelah menjawab sebuah pertanyaan mengenai internet.
Mari bergabung bersama kami di sosial media Majelis
Telegram : https://t.me/akhwattarim
Instagram : https://instagram.com/akhwat_tarim
YouTube : https://www.youtube.com/channel/UCsZfnGwECATXtMdRbpeLVqQ
Blogspot : https://majelisakhwattarim.blogspot.com/?m=1
Facebook : https://facebook.com/groups/969428030255803/
Grup WhatsApp : 085714181412
Komentar
Posting Komentar